TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong akan menjalani pemeriksaan sebagai terdaka kasus korupsi pengadaa KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (30/11/2017).
Andi pada persidangan sebelumnya jarang sekali memberikan tanggapan kesaksian dari para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di persidangan. Sikap Andi tersebut bahkan sempat mendapat peringatan dari hakim ketua Jhon Halasan Butar Butar.
Halasan mengingatkan sikap tersebut bisa menyebabkan kesulitan karena dari para saksi tersebut kadang memberikan keterangan yang berbeda, sementara Andi di akhir persidangan mengatakan tidak ada tanggapan.
Sebelum diperiksa sebagai terdakwa, terlebih dulu dihadirkan saksi a de charge atau saksi yang meringankan. Saksi tersebut dihadirkan oleh pihak terdakwa.
Andi Agustinus alias Andi Narogong didakwa bersama-sama dengan Irman, Sugiharto, Isnu Edhi Widjaya, Diah Anggraini, Setya Novanto, dan Drajat Wisnu Setiawan terkait pengaturan proses pengganggaran dan pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: Wuling Confero S, MPV Car of The Year 2017 Versi Majalah MobilMotor
Baca: Arus Kendaraan di GT Cikarang Utama Diprediksi Melonjak 31,13 Persen d Libur Maulid Nabi 2017
Irman saat itu adalah direktur jenderal Kependukan dan Catatan Sippil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Kependudukan dan Catatan sipil, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negera RI.
Sementara Diah Anggraini selaku sekretaris jenderal Kementerian dalam negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar dan Drajat Wisnu Setiawan selaku ketua panita lelang barang dan jasa di lingkungan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil.