News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengacara Setnov Enggan Klarifikasi Soal Pembelian Jam ke Dirjen Pajak

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto menyatakan tidak akan melapor atau memberi penjelasan soal pembelian jam tangan mewah ke Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.

Fredrich justru balik mempertanyakan alasan Ditjen Pajak memintanya menjelaskan pembelian jam tangan mewah tersebut kepada dirinya.

"Kenapa saya harus melaporkan, untungnya apa saya harus melapor," ujar Fredrich usai menemui kliennya, Setya Novanto, Kamis (30/11/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Jambret yang Menyamar jadi Ulama Berhasil Diringkus! Begini Modus Kejahatannya

Fredrich juga berpendapat, dia memiliki kewenangan untuk menolak permintaan Ditjen Pajak itu. "Itu juga wewenang dari pada Dirjen dan wewenang dari saya," tambahnya.

Diketahui beredar sebuah surat dari Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia yang ditujukan untuk Fredrich. Dalam surat itu, tertulis kalau Fredrich belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Selain menjelaskan kalau Fredrich belum memiliki NPWP, dalam surat ada tiga poin pemberitahuan atau peringatan dari pihak Ditjen Pajak kepada Fredrich.

Dari peringatan tiga point itu, Fredrich diminta agar memberikan penjelasan atau klarifikasi beserta bukti pendukung atas data dan/atau keterangan yang dimaksud secara langsung/tertulis kepada kami paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal surat ini dikirim.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini