TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Andi Agustinus alias Andi Narogong mengungkapkan alur penyerahan uang dalam korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) saat duduk di bangku terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Kamis (30/11/2017).
Salah satunya penyerahan uang yang kepada Setya Novanto dan anggota DPR lainnya.
"Yang saya ketahui, sebesar 7 juta dollar AS yang diberikan kepada anggota DPR," ujar Andi kepada majelis hakim.
Pemberian Akhir 2011
Awalnya, beberapa pengusaha dalam proyek e-KTP berkumpul di kediaman Setya Novanto.
Dalam pertemuan itu, Novanto meminta agar fee yang akan diberikan kepada anggota DPR, diberikan melalui teman dekatnya yang juga pengusaha, yakni Made Oka Masagung.
Baca: Postingan Foto Anak Edison Wardhana Korban Sulap Demian Ini Bikin Sedih
Dalam pertemuan selanjutnya, menurut Andi, Novanto dan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap terus menagih jatah atau fee sebesar 5 persen yang akan diberikan kepada anggota DPR.
Menurut Andi, di antara anggota konsorsium pelaksana e-KTP telah disepakati bahwa uang untuk anggota DPR akan disediakan oleh Direktur PT Quadra Solutions, Anang Sugiana Sudihardjo.
"Waktu itu kami beritahu kepada Anang, commitment fee DPR yang 5 persen sudah ditagih, karena uang untuk DPR ada di kamu, di software dan hardware," kata Andi.
Baca: Andi Narogong: Kongsi Setnov dengan Irman dan Adiknya Gamawan Fauzi, Kunci Muluskan Proyek e-KTP
Kemudian, Anang bersedia menyetorkan uang untuk DPR.
Namun, Anang meminta agar dibuatkan invoice penagihan sehingga perusahaannya dapat melakukan pencairan uang.
Selanjutnya, invoice penagihan diberikan oleh PT Biomorf kepada PT Quadra Solutions. Atas surat tagihan tersebut, PT Quadra mengirim 3,5 juta dollar AS kepada PT Biomorf.