TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petrus Bala Pattyona, SH, selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi, selaku nasabah mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan (Jaksel) segera mengeksekusi tiga oknum pejabat bank.
"Kami selaku Kuasa Hukum Ratna Dewi mendesak agar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan segera mengeksekusi Ketiga terdakwa karena perbuatan ketiganya," ujar Petrus dalam keterangan tertulisnya.
Menurut Petrus, ketiganya, masing-masing RA, AG, dan RS, masih bebas padahal telah ada putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) atau perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau pasti.
Dijelaskan Petrus, dalam berkas perkara ketiga terpidana disebutkan telah melakukan tindak pidana perbankan yang merugikan saksi pelapor/korban Ratna Dewi.
Berawal dari fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sesuai akta nomor 42 tanggal 27 Juli 2012 dengan jaminan 59 batang emas logam mulia kepada PT Boengsu Djaja, yang diikat dengan akta jaminan gadai No 43 tanggal 27 Juli 2012.
Menurut Petrus, sebelum penandatanganan akad kredit terlebih dulu dilakukan pencocokkan antara nomor seri yang tercantum dalam emas batangan dengan sertifikatnya.
Hasilnya saat itu tidak ada masalah atau dapat disimpulkan barang bukti jaminan adalah asli emas.