Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pilot maskapai penerbangan Lion Air ditangkap anggota Satnarkoba Polres Kupang Kota, Senin (4/12/2017) malam pukul 21.20 WITA.
Pilot berinisial MS yang membawa pesawat Lion Air JT 924 ditangkap saat berada di kamar T-more Hotel Kupang, dengan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,3 gram.
Pihak Lion Air melalui Corporate Communication Lion Air Group Ramaditya Handoko, membenarkaan mengenai adanya kejadian tersebut.
"Iya (Pilot Lion Air), posisi ditangkapnya ada di hotel," ucap Rama kepada Tribunnews.com, Selasa (5/12/2017).
Rama menjelaskan Pilot MS merupakan pilot senior dan mulai berkaprah di Lion Air sejak tahun 2014.
Meski tertangkap karena narkotika, MS memiliki catatan kesehatan maupun perilaku yang baik.
"Penerbang yang diduga tersebut adalah pilot senior yang telah bekerja di lion air sejak tahun 2014 dan mempunyai catatan kesehatan, serta sikap dan prilaku yang baik," ungkap Rama.
Baca: Jenderal Gatot Murmantyo: Hadi Cocok Jadi Panglima TNI di Tahun Politik
Sesuai dengan praturan perusahaan, Lion Air akan memberikan sanksi termasuk pemecatan, apabila MS terbukti menggunakan natrkotika.
"Jika yang bersangkutan terbukti sebagai pengguna maka akan di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perusahaan termasuk pemberhentian sebagai pegawai," ungkap Rama.