News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sempat Diskors, Cuma Fraksi Gerindra Tolak Fit and Proper Test Hakim MK

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arief Hidayat

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi III DPR akhirnya menggelar fit and proper test terhadap calon hakim Mahkamah Konsitusi (MK) di ruang Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (6/12/2017).

Cuma satu calon yang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan ini, yaitu Ketua MK Arief Hidayat.

Awalnya, rapat yang digelar terbuka ini diskors sekitar 20 menit. Kemudian dilanjutkan dengan pandangan dari sejumlah fraksi soal fit and proper test yang hanya menguji satu calon.

Wakil Ketua Komisi III Desmond J Mahesa menolak uji kelayakan dan kepatutan terhadap Arief Hidayat.

Dirinya menilai ada prosedur yang dilanggar.

Menurutnya, Fraksi Gerindra tidak diajak dalam rapat pleno komisi III untuk menentukan apakah akan ada fit and proper test, yang berarti masa jabatan Arief Hidayat akan diperpanjang atau tidak.

"Gerindra menolak dan mengusulkan pembukaan pendataran calon kembali, silahkan Pak Arief, kami anggap sudah mendaftar," kata Desmond dalam rapat.

Baca: Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia Didakwa Terima Suap Rp 6,5 Miliar dan USD 354.300

Desmond menjelaskan, penolakan ini, karena calon tunggal tidak sesuai dengan mekanisme yang ada karena hanya Arief yang mendaftar.

"Buat apa dibentuk panel ahli kalau calonnya satu," kata Desmond.

Desmond ingin supaya pendaftaran ulang Komisi III akan bisa melakukan perbandingan untuk memilih hakim MK yang paling baik.

Namun, fit and proper test tetap berlanjut karena mayoritas fraksi yang hadir menyetujui forum tetap dilaksanakan, diantaranya Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi PPP, Fraksi Demokrat, Fraksi PAN dan Fraksi Hanura.

Ditempat yang sama, Anggota Komisi III dari F-PPP Arsul Sani menyatakan proses fit and proper test telah sesuai dengan UU MK, bahwa ketua MK bisa menjabat satu periode lagi.

Dirinya menilai, telah ada proses sebelumnya di Komisi III terkait pemilihan hakim MK, termasuk pemilihan panel ahli.

"Karena proses ini sudah kita sepakati sebelumnya, jadi kita lanjutkan saja. Kalaupun keputusan politik lebih baik diserahkan saja ke masing-masing fraksi," kata Arsul.

Diberitakan sebelumnya, fit and proper test ini sempat disebut janggal lantaran tidak ada rencana Komisi III untuk fit and proper test calon hakim MK.

Belakangan diketahui, agenda itu ternyata diusulkan oleh Anggota Fraksi PDIP Trimedya Panjaitan, agar Arief Hidayat dites untuk periode kedua di MK. Untuk diketahui Arief Hidayat saat ini masih menjabat sebagai Ketua MK.

Kejanggalan bukan saja karena agendanya mendadak, tapi fit and proper test itu janggal karena sebenarnya masa jabatan Arief baru habis pada April 2018. Kemudian, lantaran tak ada pembahasan sebelumnya, agenda tersebut batal digelar.

Namun hari ini, Komisi III DPR kembali mengagendakan uji kelayakan terhadap Arief.

Diketahui, Arief telah menjabat sebagai hakim MK dari tahun 2013 dan akan berakhir pada tahun 2018.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini