TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Terdakwa korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti.
Dalam surat tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Andi Narogong dituntut untuk membayar uang pengganti 2.150.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.186.000.000.
Andi Narogong sebenarnya memperoleh keuntungan dari perbuatan yang melawan hukum itu sebesar 2.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 1.286.000.000.
Baca: Sejak 5 Desember 2017, Andi Narogong Resmi Sandang Justice Collaborator Kasus E-KTP
Namun, Andi Narogong telah mengembalikan sebagian yakni 350.000 Dolar AS pada 27 Nopember 2017.
"Selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan berkuatan hukum tetap, jika tidak dibayar maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengnati tersebut," kata Jaksa Mufti Nur Irawan saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Korupsi, Jakarta, Kamis (7/12/2017).
Baca: Beredar Surat Ditandatangani Setya Novanto Minta Perlindungan Jokowi
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara tiga tahun.
Pada perkara tersebut, Andi Agustinus alias Andi Narogong dituntut pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan.