News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Andi Narogong Berharap Divonis Tidak Lebih dari Rp 200 Juta

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Andi Narogong

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak terdakwa kasus korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Andi Agustinus alias Andi Narogong berharap agar denda yang dituntut Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat diturunkan pada vonis oleh majelis hakim.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Andi Narogong untuk membayar denda Rp 1 miliar.

Kuasa hukum Andi Narogong, Samsul Huda berharap agar majelis hakim menghukumnya hanya membayar denda Rp 200 juta.

Itu nantinya akan dimasukkan dalam sidang pembacaan nota pembelaan pribadi yang akan dilangsungkan pada pekan depan.

Baca: Sidang Praperadilan Novanto, Hakim Kusno: Hari Rabu Pagi Kesimpulan, Sore Langsung Putusan

"Pasti dimasukkan ke nota pembelaan. Kalau denda harus lihat kualifikasi dari Andi. Dia perpanjangan tangan. Dia bukan aktor dominan yang selama ini kita sangkakan. Ada pihak-pihak yang lebih berkuasa dominan dalam proyek e-KTP yang harapan kami bisa mengoreksi jangan sampai seolah-olah Andi pelaku utama dalam proyek ini," kata Samsul di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (7/12/2017).

Sementara terkait pidana pengganti yang dituntut membayar 2.150.000 Dolar, Samsul Huda tidak mempermasalahkannya.

Menurut dia, uang itu memang harus dikembalikan karena Andi menikmatinya.

Pada perkara tersebut, Andi dituntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini