Jhon sebelumnya menjadi hakim ketua perkara terdakwa Irman dan Sugiharto dan Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Baca: KPK Yakin Hakim Kusno Takkan Bermanuver Pimpin Sidang Praperadilan Setya Novanto
"Sudah ditetapkan majelisnya yaitu Bapak Doktor Yanto, ketua pengadilan sendiri," kata Humas Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ibnu Basuki Wibowo.
Sementara empat hakim anggota sama dengan perkara pada kasus e-KTP sebelumnya yakni Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia dan dua hakim ad hoc Anwar dan Ansyori Saifuddin.
Adapun panitera pengganti adalah Roma Siallagan ditambah Martin dan Yuris.
Menurut Yanto, pihaknya telah resmi menerima berkas perkara berikut surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dalam berkas perkara yang dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, tersangka korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP disangka melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau korporasi.
Pada berkas yang dilimpahkan tersebut, pasal yang dikenakan terhadap Novanto adalah Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam berkas perkara nomor BP-91/23/11/2017 tersebut, Setya Novanto diduga turut bersama-sama melakukan perbuatan korupsi dengan Andi Agustinus alias Anri Narogong, Irman saat menjabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, dan Sugiharto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). (eri/ter/wly)