Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo mencermati potret penyelenggaraan pemerintah daerah yang terkendala dengan kasus korupsi.
Dalam kurun waktu 14 tahun menurutnya telah terdapat 392 kepala daerah tersangkut masalah hukum.
"Tahun 2004-2017 terdapat 392 kepala daerah tersangkut hukum, jumlah terbesar adalah korupsi sejumah 313 kasus," kata Tjahjo di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (11/12/2017).
Baca: Polemik Penunjukan Aziz Syamsuddin Sebagai Ketua DPR, Titiek Soeharto : Bahas di Internal Saja
Menurut Tjahjo, sebanyak 78 kepala daerah sejak 2004 tersangkut persoalan korupsi dengan modus terbesar adalah penyuapan.
Penyuapan tersebut mengakibatkan terjadinya persaingan tidak sehat antar pelaku usaha.
"Survei TII 2017, 17 persen pelaku usaha gagal mendapat keuntungan karena pesaing memberi suap," tuturnya.
Baca: Cara Panglima TNI dan Kapolri Atasi Anggotanya yang Suka Berkonflik
Tjahjo dalam setiap kesempatan tidak pernah bosan mengingatkan kepada kepala daerah agar senantiasa menjauhi area rawan korupsi.
Area tersebut adalah penyusunan anggaran, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa, hibah dan bansos, perjalanan dinas serta sektor perizinan.
Baca: Pengamat : Penolakan Penunjukan Aziz Syamsuddin Bukti Golkar Masih Dirundung Masalah
"Dampak korupsi adalah melambatnya pembangunan daerah," katanya.
Baca tanpa iklan