News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ahli Hukum di PN Jaksel: Praperadilan Novanto Gugur Saat ‎Sidang Dakwaan Dimulai

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ ‎Ahli hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar menyebutkan sidang praperadila Setya Novanto, otomatis gugur ketika sidang dakwaan telah dibuka hakim.

"Pada intinya kalau membaca putusan 102 tahun 2015, secara sederhana mengatakan ada perbedaan tafsir antara dulu orang mengatakan ketika sudah dilimpahkan maka statusnya dinyatakan gugur‎," tutur Zainal dihadapan Hakim tunggal ‎Kusno saat persidangan praperadilan Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH, Jakarta, Rabu (13/12/2017).

Baca: Wakil Ketua DPR Berharap Sidang Dakwaan dan Praperadilan Novanto Lancar

Di sisi lain, kata Zainal, ada juga pendapat yang menyatakan gugurnya sidang praperadilan terjadi ketika alat ukurnya telah dimulainya persidangan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penutut Umum (JPU).

"Sebenarnya MK sudah mengatakan jangan ada lagi yang mengatakan bahwa gugurnya praperadilan ketika dilimpahkan, tetapi ketika dimulainya sidang," ucap Ahli Hukum Universitas Gajah Mada.

Baca: Pimpinan KPK Pantau Sidang Perdana Setya Novanto

MK telah memutuskan batas waktu perkara praperadilan dinyatakan gugur saat telah digelar sidang pertama terhadap perkara pokok atas nama terdakwa atau pemohon.

Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan dengan Nomor 102/PUU-XIII/2015, telah memperjelas ketentuan gugurnya praperadilan yang diatur dalam Pasal 82 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini