TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal yang menangani praperadilan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, Hakim Kusno akan membacakan keputusan hasil persidangan pada Kamis (14/12/2017).
Sebelum menutup sidang kelima praperadilan Novanto, Hakim Kusno terlebih dahulu menanyakan kepada pihak pemohon dan termohon terkait pengajuan kesimpulan.
"Perkara ini sudah selesai ya, kemudian selanjutnya majelis akan memberikan kesempatan untuk mengajukan kesimpulan, kesimpulan itu kalau mengajukan saya terima, tidak mengajukan juga tidak merupakan suatu keharusan," ujar Kusno di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Atas pertanyaan tersebut, pihak pemohon dan termohon menyatakan akan mengajukan kesimpulan yang akan diserahkan ke hakim pada besok hari.
Baca: Firza Husein Datang Ke Balai Kota, Tapi Malu di Foto Saya Bukan Artis
"Jadi kalau mengajukan kesimpulan, Kamis besok (14/12/2017), saya minta kesimpulan diserahkan, pukul 09.00 WIB dan mudah-mudahan pukul 14.00 WIB sudah saya bisa bacakan (putusan), jadi kita tunda besok (persidangan), untuk kesimpulan dan kita lanjutkan putusan," ucap Kusno.
Diketahui, persidangan praperadilan Novanto pada hari ini yang beragenda menghadirkan ahli hukum tata negara dari KPK yakni Zainal Arifin Mochtar yang merupakan pengajar UGM, dimulai sekitar pukul 10.24 WIB dan pada pukul 11.30 WIB sidang diskors selama 1,5 jam.
Namun, semestinya sidang dilanjutkan pada pukul 13.00 WIB, hakim baru tiba di ruang persidangan pada pukul 13.49 WIB dan sidang ditutup sekitar pukul 14.00 WIB.