TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal praperadilan yang diajukan Ketua DPR nonaktif Setya Novanto, hakim Kusno, menskors sidang praperadilan yang digelar pada Rabu (13/12/2017) pagi.
Sidang tersebut diskors karena hakim ingin melihat langsung bukti elektronik yang diajukan oleh KPK, terkait telah dimulainya sidang perkara kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dimana, dalam persidangan pihak KPK memutarkan video rekaman sidang Novanto di Pengadilan Tipikor pada pagi ini menggunakan proyektor di ruang sidang utama Prof. H. Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan.
Baca: Dedi Mulyadi: Munaslub Golkar Tidak Lebih dari Tanggal 20 Desember 2017
"Coba diputar bagian mana yang persidangan telah dinyatakan dibuka,” tanya hakim Kusno setelah beberapa menit melihat video persidangan Novanto.
Sempat berselang lama karena KPK tengah menyiapkan bagian rekaman pembukaan sidang, sehingga Hakim Kusno meminta agar dia sendiri yang akan menyaksikan pembukaan sidang di Tipikor tersebut.
"Saya terima usulan pemohon, nanti saya sendiri yang akan melihatnya, silahkan nanti saya minta videonya dikasih ke panitera pengganti," kata Hakim Kusno.
Baca: Ahli Hukum di PN Jaksel: Praperadilan Novanto Gugur Saat Sidang Dakwaan Dimulai
Usai pemutaran video secara singkat, Hakim Kusno pun memuturkan untuk mengskors sidang praperadilan Novanto hingga pukul 13.00 WIB.
"Sidang kita skors dulu, kurang lebih satu setengah jam, pukul 13.00 WIB kita mulai lagi," ucap Hakim Kusno sembari ketok palu.