TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyampaikan beberapa poin kesimpulan yang besok diserahkan kepada Hakim Kusno, hakim tunggal persidangan praperadilan Setya Novanto.
Kepala Biro Hukum KPK, Setiadi mengatakan dalam kesimpulan nantinya akan dicantumkan jawaban pada hari kedua sidang praperadilan dan bukti surat serta dokumen pendukung.
Kemudian, hal-hal apa yang disampaikan ahli yang telah dihadirkan KPK dalam persidangan dan fakta hukum perkara pokok Novanto telah disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada hari ini.
"Itu salah satu unsur atau hal-hal yang akan kami sampaikan kesimpulan dan tentunya akan kami kupas juga terkait masalah pasal 82 ayat 1 huruf C," tutur Setiadi seusai menjalani sidang praperadilan Novanto kelima di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Baca: Diskor Beberapa Kali, KPK Berharap Sidang Perdana Setya Novanto Dilanjutkan
Setiadi mengaku, telah dilaksanakannya sidang pokok tersangka kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, sebenarnya sudah dapat menggugurkan persidangan praperadilan, namun hal ini semua tergantung hakim.
"Pada waktu itu hari kedua, ada jawal sidang perdana perkara pokok, tentunya di dalam permintaan kami supaya tidak dibaulkan atau ditolah permohonan praperadilan dari pemohon, sinyal-sinyal itu sudah kami sampaikan pada hari kedua," paparnya.
Pada Kamis (14/12/2017), sidang praperadilan Novanto mengagendakan kesimpulan dari pihak pemohon dan termohon pada pukul 09.00 WIB, kemudian dilanjutkan pembacaan putusan oleh hakim sekitar pukul 14.00 WIB.