LAPORAN WARTAWAN TRIBUNNEWS.COM, THERESIA FELISIANI
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memastikan pihaknya bakal mengusut dugaan aliran uang sebesar Rp 50 juta, satu ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III, ke mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam proyek e-KTP.
Ini terungkap dalam surat dakwaan Setya Novanto, yang menyebut Gamawan menerima uang dan ruko tersebut dari Direktur Utama PT Sandipala Artha Putra Paulus Tanos lewat adiknya Azmin Aulia.
"Nanti kami lihat ya, biar penyidik mengembangkan lebih dahulu," terang Saut dalam pesan singkatnya, Rabu (13/12/2017).
Diketahui, Gamawan mendapat jatah uang dan sebuah ruko dari Paulus lantaran berperan dalam proyek yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu.
Peran tersebut ialah menetapkan Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) sebagai pemenang lelang proyek e-KTP pada Juni 2011.
Perusahaan Paulus menjadi salah satu anggota Konsorsium PNRI, yang terdiri dari sejumlah perusahaan, dalam melaksanakan proyek e-KTP 2011-2012.
Sebelumnya, pemberian ruko oleh Paulus lewat Azmin juga telah diungkap oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Menurut Andi Narogong, Paulus menyerahkan ruko miliknya itu lantaran PT Sandipala masuk sebagai pelaksana e-KTP.
Sayangnya Saut enggan bicara lebih jauh mengenai surat dakwaan Setya Novanto yang akhirnya dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta setelah sempat tiga kali diskorsing.
Menurut Saut, bila dirinya serta pimpinan KPK yang lain mengomentari lebih jauh, dia khawatir akan dinilai melakukan 'contempt of court'.
"Saya pribadi hanya berpesan dari sisi formil materil pada kita semua diharapkan tidak menangapi apapun sebelum hakim memutuskan perkara ini," tegasnya.
Terakhir, Saut berpesan dalam memberantas korupsi, manajemen pencegahan dan penindakan harus dilaksanakan di negeri ini.