TRIBUNNEWS.COM -- Sesuai dengan rekomendasi dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) bahwasanya ke depan masing-masing Dewan Pimpinan Cabang (DPC) bersikap tegas dan turut serta dalam mewujudkan dalam pemberantasan tindak korupsi.
Ketua Umum PERADI Fauzi Yusuf Hasibuan mengatakan sikap tersebut diambil oleh Peradi karena juga berkaitan dengan rekomendasi Peradi untuk mendorong institusi penegak hukum lain agar berani dengan tegas untuk melakukan tindakan hukum seperti yang dilakukan oleh insitusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Selama ini masih adanya KPK berarti juga institusi lain belum berani dengan tegas untuk melakukan tindakan pemberantasan korupsi, Sehingga selain mendorong kami jiga berharap bisa bersinergi untuk bersama-sama melakukan pemberantasan korupsi," ujarnya, usai acara penutupan Rakernas Peradi di Hotel Royal Ambarukmo, Selasa (12/12/2017) malam.
Selain itu beberapa rekomendasi lain dari hasil Rakernas, Peradi juga mendesak pemerintah untuk mempercepat pengesahan RUU KUHP Pidana dan Perdata, pasalnya kata dia pengesahan RUU tersebut juga akan berpengaruh dengan kinerja para Advokat untuk menjalankan tugasnya.
"Kemudian satu lagi menjelang adanya Pilkada serentak ini kami juga meminta kepada pemerintah untuk melakukan antisipasi dampak pelaksanaan Pilkada yang memungkinkan terjadinya disintegrasi bangsa yang bisa menyebabkan perpecahan," katanya.
Ultah ke 13
Ada yang istimewa dalam Rakernas kali ini yaitu bertepatan dengan hari jadi yang ke 13 PERADI. Seusai amanah Undang-Undang maka PERADI harus senantiasa bisa menjadi wadah tunggal Advocat di Indonesia.
Ketua OC Rakernas Peradi Zaenal Marzuki menegaskan di usia yang ke 13 ini PERADI akan terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat miskin pencari keadilan. "UU menjamin setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di mata hukum jadi sudah menjadi kewajiban PERADI untuk mewujudkan hal itu. Kami juga mewajibkan setiap advokat terkenal dan terbaik bisa melakukan pembelaan secara probono atau secara gratis kepada mereka yang tidak mampu," tegas Zaenal.
Sebagai wadah tunggal advokat, dikatakan Zainal PERADI akan terus berbenah menyesuaikan dengan tantangan dan perubahan zaman menyusul semakin kompleksnya permasalahan hukum di Indonesia.
"Zaman banyak berubah dengan era IT ini. Oleh karena itu, kita juga harus meningkatkan kemampuan guna menyesuaikan perubahan tersebut," tambah Zaenal.
Untuk bisa menghasilkan Advokat yang bermutu PERADI bertekad dan berkomitmen bersinergi dengan lembaga pendidikan atau Universitas untuk meningkatkan kualitas Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Disamping itu, PERADI juga melaksanakan pendidikan berkelanjutan bagi advokat yang sudah ada saat ini.
"Agar masyarakat mendapatkan pelayanan pembelaan hukum yang bagus sehingga mereka tidak dirugikann. Kedepan kami akan lebih bersinergi dengan universitas-universitas dalam PKPA, pasalnya dalam mendidik seseorang untuk menjadi advokat yang baik juga harus mendapat ilmu dari advokat. Hal ini sudah disepakati dalam rakernas untuk mendidik calon advokat muda," pungkas Zaenal.
Zaenal berharap PERADI sendiri lahir dari produk hukum UU no 18 tahun 2003 bisa mewujudkan PKPA setara dengan Strata 2 di perguruan tinggi di Indonesia.