News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sakit Batuk, Tim Kuasa Hukum Belum Tahu Apakah Setya Novanto Akan Hadir di Persidangan Perdana

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maqdir Ismail, Pengacara Setya Novanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim kuasa hukum Setya Novanto belum bisa memastikan apakah kliennya itu bisa hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017). Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Novanto mengatakan bekas ketua DPR RI itu masih dalam keadaan batuk.

"Saya belum tahu. Kita tunggu saja nanti, apalah JPU KPK membawa beliau atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor.

Maqdir mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus karena agenda persidangan adalah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Maqdir mengungkapkan tim kuasa hukum Novanto telah membaca semua dakwaan yang berhubungan dengan perkara korupsi e-KTP.

"Kami hari ini hanya akan duduk manis mendengarkan dakwan dibacakan. Tapi Kami udah baca semua dakwaan perkara yang berhubungan dengan perkara ini. Kami menemukan banyak hal yang nanti akan kami sampaikan di dalam eksepsi mengenai ini," tukas Maqdir.

Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa

Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini