TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Tim kuasa hukum Setya Novanto belum bisa memastikan apakah kliennya itu bisa hadir pada persidangan perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12/2017). Maqdir Ismail, salah satu kuasa hukum Novanto mengatakan bekas ketua DPR RI itu masih dalam keadaan batuk.
"Saya belum tahu. Kita tunggu saja nanti, apalah JPU KPK membawa beliau atau tidak," kata Maqdir di Pengadilan Tipikor.
Maqdir mengatakan pihaknya tidak memiliki persiapan khusus karena agenda persidangan adalah mendengarkan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum pada KPK. Maqdir mengungkapkan tim kuasa hukum Novanto telah membaca semua dakwaan yang berhubungan dengan perkara korupsi e-KTP.
"Kami hari ini hanya akan duduk manis mendengarkan dakwan dibacakan. Tapi Kami udah baca semua dakwaan perkara yang berhubungan dengan perkara ini. Kami menemukan banyak hal yang nanti akan kami sampaikan di dalam eksepsi mengenai ini," tukas Maqdir.
Baca: Biadab, Siswi SMA Ini Disekap di Dalam Karung Lalu Diperkosa
Sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta PusatYanto. Sementara untuk hakim anggotanya adalah Frangki Tambuwun, Emilia Djaja Subagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu sebelumnya disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Perbuatan Setya Novanto diduga telah merugikan negara Rp 2,3 triliun dalam proyek senilai Rp 5,9 triliun tersebut.