News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Sidang Tipikor Dibuka, KPK Sebut Praperadilan Setya Novanto Otomatis Gugur

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersangka korupsi KTP elektronik, Setya Novanto menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017). Sidang diskors majelis hakim untuk pemeriksaan kesehatan Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan permohonan praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah otomatis gugur setelah sidang perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dibuka majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Hal tersebut mendasar pada ‎putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor 102/PUU-XIII/2015.

"MK menafsirkan bahwa pelimpahan perkara pokok yang membuat praperadilan gugur itu, dihitung sejak persidangan pertama dilakukan atau diselenggarakan," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (13/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Putusan MK itu berbunyi: "Menyatakan Pasal 82 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang frasa suatu perkara sudah mulai diperiksa tidak dimaknai permintaan praperadilan gugur ketika pokok perkara telah dilimpahkan dan telah dimulai sidang pertama terhadap pokok perkara atas nama terdakwa/pemohon praperadilan."

Baca: Pengeroyok Polisi, Anggota Geng Rawa Lele 212 Menyerahkan Diri

Febri menjelaskan sidang perkara pokok Setya Novanto telah dibuka oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Setya Novanto selaku terdakwa juga sudah duduk di depan majelis hakim dan di kursi terdakwa.

"Persidangan sudah diselenggarakan sejak hakim hadir di persidangan dan membuka proses persidangan itu terbuka untuk umum, sampai jaksa menghadirkan terdakwa," ungkap Febri.

Febri berharap hakim tunggal Kusno yang menangani permohonan praperadilan Setya Novanto akan mempertimbangkan dengan melihat sidang perkara pokok telah dibuka di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya kira hakim praperadilan secara seksama mempertimbangkan itu dan kami akan membuktikan di proses praperadilan," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini