TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musikus Ahmad Dhani menghadirkan saksi yang meringankan dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Namun, pihak kepolisian mengatakan, hadirnya saksi meringankan tidak akan mengurangi tindak pidana yang dilakukan Dhani.
“Saksi yang meringankan boleh. Maka nanti status dia adalah saksi, bukan ahli, tapi tidak mengurangi tindak pidana Dhani,” jelas Kapolres Jakarta Selatan Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto di Mapolda Metro Jaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2017).
Pihaknya memeriksa saksi yang meringankan tersebut, lanjut Mardiaz, karena permohonan dari Dhani yang telah ditetapkan menjadi tersangka.
Meski demikian, yang dihadirkan sebatas saksi, bukan saksi ahli. Namun, saksi tersebut bisa meringankan pada persidangan nanti.
Baca: Banyak yang Kepo Apa Merek Lip Balm yang Dipakainya, Sandiaga Uno: Penting Gitu?
“Karena kami sudah periksa ahli, kami sudah periksa saksi, kami sudah gelar. Ya kalau memungkinkan nanti untuk meringankan di persidangan,” tuturnya.
Sebelumnya, kelompok pendukung Ahok-Djarot, BTP Network, melaporkan Ahmad Dhani, pada 9 Maret 2017.
Jack Lapian dari BTP Network melaporkan kicauan Dhani pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST. Isinya, 'Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya.'
Dhani dilaporkan melanggar pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (Wartakotalive.com/Mohammad Yusuf)