Laporan Wartawan Tribunnews.com, Apfia Tioconny Billy
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian perhubungan menggelar ramp check bus dan truk jelang liburan Natal dan Tahun Baru 2018 (nataru).
Budi Karya menghimbau bus dan penumpang segera melakukan ramp check karena jika tidak memiliki stiker tanda lulus ramp check dilarang beroperasi.
Jika tetap beroperasi maka akan dikenakan sanksi tilang hingga memenuhi persyaratan ramp check.
"Armada angkutan jakan raya yang tidak laik operasi tapi masih tetap beroperasi akan diambil tindakan hukum," ungkap Budi Karya, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Rabu (13/12/2017).
Sementara itu, Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan hingga 14 Desember 2017 baru 40 persen dari sekitar 24 ribu unit truk dan bus yang laik digunakan.
Kebanyakan yang gagal uji ramp check mengalami masalah pada administrasi dan sebagian mengalami kendala pada teknik.
"Rata-rata mereka secara administrasi tidak punya kartu pengawasan, kir habis dan sim mati. Kalau teknisnya misal whiper tidak berfungsi baik, lampu mati satu, ban gundul," ujar Budi Setiyadi.
Kemenhub menargetkan ramp check dapat selesai pada 21 Desember 2017, sehingga mampu mengangkut penumpang pada puncak arus libur Nataru pada 22 Desember 2017.
"Saya harapkan, sebelum 21 atau 22 itu mereka sudah laik jalan," pungkas Budi Setiyadi.