TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deisti Astriani Tagor kembali menjenguk suami tercintanya, Ketua (nonaktif) DPR RI Setya Novanto, di Rutan KPK, Jakarta, Kamis (14/12/2017).
Kunjungan tersebut sehari setelah Novanto menjalani sidang dakwaan penuh "drama" di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Deisti ditemani tiga kerabat dan seorang asisten keluar dari Rutan KPK pukul 12.05 WIB.
Ibu dua anak itu tampil mengenakan atasan batik, jeans dan kerudung serba warna biru.
Deisti hanya tersenyum saat disapa dan ditanyakan tentang digugurkannya praperadilan yang diajukan Novanto.
Rabu (13/12/2017) kemarin, Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dan untuk kali pertama, Ketua DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi.
Baca: Mengapa Hakim Kesampingkan Keluhan Sakit Diare Setya Novanto?
Deisti juga hadir menyaksikan sidang Novanto di kursi pengunjung ruang persidangan.
Agenda sidang pembacaan surat dakwaan dari tim jaksa KPK terpaksa molor tujuh jam lantaran Novanto mengeluh sakit diare hingga kerap tidak mau bicara saat ditanya oleh ketua majelis hakim.
Novanto mengaku telah 20 kali diare selama empat hari terakhir di dalam Rutan KPK. Bahkan, Novanto sampai melakukan "aksi" berjalan membungkuk saat izin keluar dari ruang sidang ke toilet.
Pengakuan sakit Novanto dibantah oleh pihak jaksa KPK.
Menurut jaksa, Novanto sudah diperiksa oleh dokter di Rutan KPK sebelum dibawa ke pengadilan dan dinyatakan sehat serta bisa menjalani persidangan.
Ketua majelis hakim, Yanto, sampai 4 kali mem-skors sidang karena aksi diam dan sakitnya Novanto disertai debat pihak penasihat hukum dan jaksa KPK.
Hingga akhirnya hakim Yanto meminta tiga dokter dari RSCM yang tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan seorang dokter KPK untuk kembali memeriksa kesehatan Novanto di klinik pengadilan.
Tim jaksa KPK dipimpin oleh Irene Putri baru bisa membacakan surat dakwaan pada pukul 17.00 WIB atau setelah hasil pemeriksaan keempat dokter menyatakan Novanto dalam keadaan sehat dan bisa menjalani persidangan.
Belum diketahui apa yang membuat Setya Novanto sangat sulit untuk menjalani sidang dakwaan kemarin.
Yang jelas, sidang perdana kasus e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta kemarin beradu cepat dengan batas waktu tujuh hari masa sidang praperadilan penetapan tersangka yang diajukan Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dan hari ini, hakim tunggal Kusno yang menyidangkan perkara tersebut memutuskan praperadilan Novanto gugur seiring telah dimulainya persidangan pokok perkara dari Novanto di Pengadilan Tipikor Jakarta.