News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Ini Alasan Sidang Praperadilan Setya Novanto Masih Bacakan Kesimpulan

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim tunggal Kusno memimpin Sidang lanjutan Praperadilan dengan pemohon Setya Novanto dalam penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (11/12/2017). Sidang praperadilan Seya Novanto kali ini beragendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 30 menit sebelum sidang pembacaan putusan praperadilan Setya Novanto dimulai, Hakim Kusno tetap mengagendakan pembacaan kesimpulan kepada dua belah pihak.

Hanya saja, baik pihak KPK dan kuasa hukum Novanto, tidak membacakan kesimpulan secara lisan.

Sehingga sidang berlangsung secara cepat.

Baca: Fahri Hamzah: AM Fatwa Legenda Politik dari Masa Lalu

Kuasa Hukum Novanto, Nana Suryana menjelaskan bahwa kesimpulan bersifat subyektif dari masing-masing pihak.

Sehingga, dinilai perlu bagi hakim untuk tetap mendengarkan kesimpulan.

"Kesimpulan itu kan subjektif dari KPK dan kuasa hukum. Maka, tadi hakim tetap meminta membacakan putusan," jelasnya usai sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).

Baca: Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto

Kesimpulan, kata dia, juga dirasa tidak wajib untuk dilakukan, mengingat, hakim sudah tidak akan memakai kesimpulan menjadi bahan pertimbangan putusan.

Hal itu juga terlihat dari pernyataan Hakim Kusno yang mengatakan bahwa berkas putusan sudah selesai dan hanya akan dirapikan.

"Berkas putusan juga sudah hampir rampung, sidang saya skors 30 menit," ucapnya setengah jam sebelum membacakan putusan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini