TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemeriksaan maraton terhadap para saksi di kasus dugaan suap ketok palu APBD Jambi 2018.
Setelah kemarin, Rabu (13/12/2017) memeriksa dua wakil ketua DPRD Jambi yakni Chumadi Zaidi dan AR Syahbandar dengan materi mendalami proses terkait penerimaan suap oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD.
Kali ini, Kamis (14/12/2017) penyidik mengagendakan pemeriksaan pada empat saksi yakni Sofyan Ali, Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRD Prov Jambi, Rudi Wijaya, Ketua Fraksi Bintang Keadilan DPRD Prov Jambi, Muhammadyah, ketua Fraksi Gerindra DPRD Jambi, dan Zainur Arfan, Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Jambi.
Baca: Airlangga Akan Dikukuhkan Sebagai Ketum Golkar pada Munaslub 19-20 Desember
"Keempat saksi diperiksa guna melengkapi berkas tersangka SAI (Saifuddin selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi)," ujar Febri.
Selain melakukan pemeriksaan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, sebanyak 15 saksi baik dari anggota DPRD Jambi, Sekretariat DPRD, PNS Dinas PUPR, dan swasta telah diperiksa di Polda Jambi. Pada seluruh saksi, penyidik mendalami soal dugaan aliran dana hingga uang ketok palu.
"Total saksi yang sudah diperiksa sampai kemarin ada 25 orang dari unsur pimpinan dan anggota DPRD Jambi, PNS, pejabat Pemprov Jambi serta swasta," tambah Febri.
Di kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka yakni Anggota Komisi I DPRD Jambi dari fraksi Partai Amanat Nasional Supriono yang ditetapkan sebagai tersangka penerima.
Baca: AM Fatwa Mewarisi Semangat HOS Cokroaminoto
Sementara tiga tersangka yang diduga sebagai pemberi adalah Erwan Malik selaku Pelaksana tugas Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, Arfan selaku Pelaksana tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi dan Saifuddin (SAI) selaku Asisten Daerah 3 Provinsi Jambi.
Penetapan keempat orang tersebut sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara operasi tangkap tangan (OTT) terkait adanya serah terima uang ke Suprino di Jambi kemarin.
Dalam OTT itu, KPK berhasil mengamankan barang bukti sejumlah Rp 4,7 miliar. Uang tersebut diduga agar anggota DPRD Jambi bersedia hadir untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018.
Atas perbuatannya, Supriono terduga penerima disangka Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara untuk tiga terduga pemberi disangka Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.