TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim tunggal, Kusno, akan memimpin sidang praperadilan atas penetapan tersangka Setya Novanto di kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Sidang praperadilan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Pada hari ini, sidang praperadilan beragenda pembacaan kesimpulan.
Setelah selesai membacakan kesimpulan, hakim akan membacakan putusan.
Baca: Begini Dinamika Rapat Pleno Golkar, Aziz Syamsudin Legowo Airlangga Jabat Ketum Golkar
Untuk menjaga keamanan di sidang praperadilan, ratusan polisi gabungan dari Polsek Pasar Minggu dibantu Polda Metro Jaya diturunkan ke PN Jakarta Selatan.
"Untuk sidang putusan, ada 250 personel gabungan yang menjaga," tutur Kasat Sabhara Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Polisi Burhan di PN Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2017).
Baca: Airlangga Akan Dikukuhkan Sebagai Ketum Golkar pada Munaslub 19-20 Desember
Menurut dia, pengerahan ratusan personel itu wajar sesuai protap yang ada.
Aparat kepolisian juga tampak membawa tameng serta senjata laras panjang.
"Itu sesuai protapnya saja. Antisipasi," tambahnya.