TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pakar Hukum Pidana, Chairul Huda mengatakan KPK dan POM TNI sebaiknya berhenti melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW101.
Huda mengatakan hal tersebut lantaran, hingga saat ini belum ada hasil audit investigasi dari BPK terkait kerugian negara terkait kasus tersebut. Namun, sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Heli AW101.
"Penyidikan yang dilakukan terhadap kasus ini (Heli AW101) tidak sah. Ya seharusnya begitu (dihentikan) kalau kita negara hukum, tapi kita kan bukan," kata Huda saat dihubungi wartawan di Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Huda menjelaskan menurut KUHAP, Undang-undang Tipikor dan UU KPK sendiri diatur seharusnya penyidikan oleh Tim Koneksitas untuk memproses kasus pengadaan Heli AW101 yang disangkakan adanya perbuatan korupsi.
"Karena ada sipil dan personel militer yang diduga melakukan tipikor secara bersama-sama. Karena penyidikan dilakukan oleh penyidik yang tidak sah, maka hasil perhitungan kerugian negara yang dimintanya kepada KPK juga otomatis tidak sah," katanya.
Dosen Hukum Pidana UMJ ini menilai, semua tindakan atau proses hukum yang dilakukan oleh KPK tidak sah dengan rencana memanggil untuk memeriksa saksi-saksi dari pihak TNI. Sebab, KPK tidak punya kewenangan memeriksa anggota TNI.
"Ya selagi yang bertindak bukan tim koneksitas maka tidak sah, KPK itu otoritas sipil. Bagaimana mereka bisa panggil personil militer," katanya
Untuk itu Huda menjelaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang dalam kasus Heli AW101 ini tidak sah sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan meski sudah ditangani tim koneksitas.
Soal & Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 SMA Halaman 116 : Menemukan Arti Kosakata dengan KBBI
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 11 Hal 101: Apa arti kosakata 'Mantra' dengan menggunakan KBBI?
"Semua tindakannya tidak sah. Jadi, khusus penetapan tersangkanya katakanlah oleh tim koneksitas tidak sah jika dilakukan sebelum ada perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPK," katanya.
Untuk diketahui, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW101.
"Saat ini POM TNI masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang sedang dihitung oleh BPK untuk tersangka yang ditangani TNI. Nantinya, perhitungan kerugian negara itu akan dimanfaatkan KPK untuk penanganan perkara dengan tersangka IKS (Irfan Kurnia Saleh)," kata Febri.
Kemudian, Febri mengatakan penyidik KPK juga terus berkoordinasi dengan pihak TNI karena masih membutuhkan keterangan enam orang saksi dari perwira AU untuk tersangka Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh.
"POM TNI AU memfasilitasi kebutuhan penyidik terkait pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi-saksi terdahulu maupun saksi-saksi baru yang dibutuhkan keterangannya oleh KPK," kata Febri.