News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Agar Iklan Rokok Ditiadakan

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review atau uji materi Undang-Undang Penyiaran dan Undang-Undang Pers agar iklan rokok dilarang.

Mahkamah berpendapat sesungguhnya kepentingan para pemohon terkait iklan rokok sudah diakomodir Pasal 46 ayat (3) huruf c Undang-Undang Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-UndangU Pers sebagaimana yang digugat.

Dengan catatan, pelaran iklan yang dimaksudkan pemohon adalah larangan terhadap promosi rokok yang memperagakan wujud rokok dan larangan memuat iklan peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.

Demikian pula dengan ketentuan Pasal 13 UU Pers juga berisi tentang larangan bagi perusahaan iklan untuk mengiklankan substansi yang dikehendaki para Pemohon yang salah satunya adalah larangan mempromosikan rokok yang memperagakan wujud rokok.

Hakim berpendapat para pemohon telah keliru memahami keberadaan Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dengan hanya memahami norma itu secara parsial atau tidak membacanya secara utuh.

Padahal, rumusan norma tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari induk kalimat dalam pasal yang sama.

Maria menjelaskan kedua pasal tersebut apabila dipahami secara utuh, justru promosi yang memperagakan wujud rokok dan iklan yang memuat peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok merupakan hal yang dilarang menurut UU Penyiaran dan UU Pers.

Menurut Mahkamah, norma dalam pasal-pasal undang-undang yang diajukan oleh para Pemohon, maka yang akan terjadi justru bahwa iklan dan promosi rokok yang memperagakan wujud rokok tidak lagi dilarang.

Apabila hal itu tidak dilarang, maka ancaman terjadinya pelanggaran hak konstitusional warga negara yang dikemukakan para Pemohon justru akan terjadi.

"Menimbang bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan hukum di atas, rumusan undang-undang a quo telah ternyata tidak bertentangan dengan UUD 1945 sebagaimana didalilkan para Pemohon, sehingga permohonan para Pemohon agar Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c Undang-Undang Pers dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 tidak beralasan menurut hukum," kata hakim Maria Farida sebagaimana yang dikutip Tribun dari laman Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (15/12/2017).

Para Pemohon pada uji materi tersebut adalah Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Pelajar Muhammadiyah, Nasyiatul Aisyah, beserta Yayasan Lembaga Pemberdayaan Sosial Indonesia.

Mereka berkeberatan dengan berlakunya Pasal 46 ayat (3) huruf c UU Penyiaran dan Pasal 13 huruf c UU Pers dan beranggapan iklan rokok dapat memengaruhi konsumen agar menggunakan produk rokok.

Padahal rokok mengandung zat yang berbahaya bagi kesehatan. Pemohon meminta rokok seharusnya dilarang untuk diiklankan meskipun tergolong barang legal.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini