TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN (Persero) WS2JB menegaskan akan memperjuangkan nasib dari Yekti Kurniasih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait larangan pernikahan satu perusahaan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Yekti adalah bekas pegawai PT PLN (Persero) Wilayah S2JB Area Jambi yang di-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) karena menikahi Erik Ferdiyan.
Yekti dipecat lantaran Erik adalah Pegawai di perusahaan yang sama yang bertugas di Mamuju, Sulawesi Barat.
Yekti yang juga tergabung dalam Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN turut mengajukan uji materi undang-undang a quo di Mahkamah Konstitusi.
"Yang pasti kami akan bersurat kepada direksi PLN bahwa dengan dikabulkannya permohonan kami di MK, maka tidak berlaku adendum PKB (Perjanjian Kerja Bersama) yang mengatur PHK karyawan menikah sesama pegawai. Itu yang akan kami surati terhitung sejak diputuskan MK," kata Ketua DPD Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara PT PLN WS2JB Jhoni Boetja saat dihubungi Tribun, Jakarta, Jumat (15/12/2017).
Baca: PKS Kasasi Putusan PT Jakarta yang Menangkan Fahri Hamzah
Pasal yang diajukan para pemohon adalah Pasal 153 ayat (1) huruf f Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan yang berbunyi 'kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama'.
Pasal tersebut dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku karena bertentangan terhadap UUD 1945 oleh MK.
Aturan tersebut telah mengakibatkan PHK terhadap sekitar 300 karyawan di PT PLN. Itu hanyalah data sebelum tahun 2016. Sementara Yekti kena getahnya pada tahun 2016. Untuk itu, Jhoni mengungkapkan Yekti akan diperjuangkan.
"Kami akan perjuangkan Yekti Kurniasih sebagai korban dan pemohon. Akan kami perjuangkan itu Ibu Yekti yang di-PHK. Ini yang akan kami perjuangkan terlebih dahlulu," kata Jhoni yang juga menjadi pemohon pada uji materi tersebut.