News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Susun Eksepsi, Kuasa Hukum Temui Setya Novanto di Tahanan

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Setya Novanto memasuki ruang sidang di Gedung Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/12/2017).(Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Eksepsi diajukan karena ada beberapa hal yang dianggap janggal.

Ketua Tim penasehat hukum, Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi.

Guna menyusun ‎eksepsi, kuasa hukum Setya Novanto yang lain, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) siang mengunjungi Setya Novanto di tahanan gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Baca: Aksi Bela Palestina Menurut Wiranto Sejalan Dengan Kebijakan Pemerintah

"‎Nanti saya mencoba bantu (buat eksepsi) karena kan orang dalam kondisi sakit mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan. Kita tentu harus membantu," ucap Firman Wijaya.

Firman Wijaya menambahkan dalam kesempatan itu, pihaknya juga ingin berkomunikasi dan melihat langsung kondisi Setya Novanto.

"Saya juga mau lihat sejauh mana kondisi beliau (Setya Novanto) hari ini, mau komunikasi," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini