TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa korupsi pengadaan e-KTP, Setya Novanto mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.
Eksepsi diajukan karena ada beberapa hal yang dianggap janggal.
Ketua Tim penasehat hukum, Novanto, Maqdir Ismail meminta waktu dua pekan kepada majelis hakim untuk menyusun eksepsi.
Guna menyusun eksepsi, kuasa hukum Setya Novanto yang lain, Firman Wijaya, Jumat (15/12/2017) siang mengunjungi Setya Novanto di tahanan gedung Merah Putih, KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Aksi Bela Palestina Menurut Wiranto Sejalan Dengan Kebijakan Pemerintah
"Nanti saya mencoba bantu (buat eksepsi) karena kan orang dalam kondisi sakit mungkin tidak banyak yang bisa dilakukan. Kita tentu harus membantu," ucap Firman Wijaya.
Firman Wijaya menambahkan dalam kesempatan itu, pihaknya juga ingin berkomunikasi dan melihat langsung kondisi Setya Novanto.
"Saya juga mau lihat sejauh mana kondisi beliau (Setya Novanto) hari ini, mau komunikasi," katanya.