TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa pengadaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2013 Andi Narogong saat diperiksa sebagai terdakwa mengungkapkan dirinya bersama Direktur Direktur Biomorf Lone LLC Johannes Marliem pernah memberikan jam tangan super mewah Richard Mille kepada Setya Novanto.
Jam itu dibeli langsung di California, Amerika Serikat oleh Marliem dan diberikan saat Novanto ulang tahun pada 12 Nopember.
Kuasa hukum Novanto, Maqdir Ismail mengatakan kliennya tidak pernah menerima jam tangan dari Andi Narogong.
Menurut Maqdir, Novanto justru memiliki dua buah jam tangan yang serupa. Dari kedua jam tangan itu tak satupun dari Andi Narogong.
"Dia punya sendiri. Ada dua gitu loh dan itu masih ada," kata Maqdir di Cikini, Jakarta, Sabtu (16/12/2017).
Terkait pengakuan Andi Narogong, Maqdir mengatakan diuji saja untuk membuktikannya.
Baca: Pakar Hukum: Jangan Cuma Garang sama Setya Novanto, Bagaimana Ganjar, Yasonna?
Pengujian itu adalah dengan cara mencocokkan sertifikat jam tangan tersebut apakah benar punya Novanto atau tidak.
"Makanya justru itu nanti kita uji sertifikatnya itu ada atau tidak. Ada pada siapa sertifikatnya," kata dia.
Di dalam dakwaan Setya Novanto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberatasan Korupsi Rabu lalu, Novanto menerima hadiah jam mewah Richard Mille seri RM 011 seharga USD135.000 atau setara Rp 1,3 miliar.
Jam tangan tersebut diberikan oleh Andi Narogong dengan Johannes Marliem sebagai bagian dari kompensasi karena terdakwa telah membantu memperlancar proses penganggaran.
Pengakuan Andi Narogong, jam itu adalah hadiah ulang tahun Novanto dan diberikan pada 12 Nopember 2012.
Novanto kemudian mengembalikannya kepada Andi pada awal tahun 2017. Jam itu dikembalikan tidak berselang lama sebelum penangkapan Andi oleh KPK.