News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Izin Transmart, KPK Perpanjang Penahanan Wali Kota Cilegon

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota (nonaktif) Cilegon Tubagus Iman Ariyadi tiba untuk diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/10/2017). Tubagus Iman Ariyadi diperiksa sebagai saksi kasus suap terkait pengurusan perizinan pembangunan Mall Transmart di Cilegon dengan tersangka Ahmad Dita Prawira. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan pada Wali Kota Cilegon, Tubagus Iman Ariadi, tersangka kasus dugaan korupsi suap untuk memuluskan perizinan pembangunan Mall Transmart.

Selain Tubagus Iman, KPK juga memperpanjang masa penahanan dua tersangka lainnya di kasus ini, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP)/ Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Pemkot Cilegon Ahmad Dita Prawira dan seorang bernama Hendry.

Baca: Peluang Dedi Mulyadi Menang di Jabar Tak Sebesar Ridwan Kamil

"‎Tim penyidik memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap ketiga tersangka selama 30 hari terhitung mulai 22 Desember 2017 hingga 20 Januari 2018," ungkap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Senin (18/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

‎Diketahui, dalam kasus ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka selain Tubagus Iman, Ahmad Dita dan Hendry. Mereka yakni Direktur Utama PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC), Tubagus Donny Sugihmukti; Legal Manager PT KIEC Eka Wandoro dan Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo‎.

Berkas perkara Tubagus Donny Sugihmukti, Eka Wandoro dan Bayu Dwinanto telah dilimpahkan KPK ke tahap penuntutan dan menunggu jadwal sidang.

Baca: TNI Tindaklanjuti Pernyataan Mantan Dirjen Hubla Terkait Dana Operasional Paspampres

Dalam perkara ini, diduga Iman bersama Ahmad Dita Prawira telah menerima suap Rp1,5 miliar dari PT KIEC dan PT Brantas Abipraya untuk memuluskan proses perizinan Amdal Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

PT KIEC dan PT Brantas Abipraya bersama Tubagus Iman‎ menyepakati untuk menyamarkan uang suap ini dalam bentuk dana CSR Cilegon United Football Club

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini