TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan soal nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017) besok tidak ada yang menyangkut hal pribadi kliennya.
"Besok kami sampaikan keberatan terkait beberapa poin dakwaan saja. Tidak ada (yang pribadi) hanya kami kuasa hukum karena ini betul-betul bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan, teknis surat dakwaan, jadi cukup kuasa hukum saja," tutur Maqdir, Selasa (19/12/2017).
Maqdir menambahkan saat ini, eksepsi masih disusun dan memang belum rampung.
Baca: Sandiaga Uno Ajak PT Antam Sediakan Mahar Emas untuk Nikah Massal Tahun Baru
Pihaknya berjanji malam nanti, eksepsi akan dirampungkan sehingga bisa dibacakan besok.
"Diusahakan rampung malam ini. Sekarang memang belum rampung," kata Maqdir.
Diketahui, sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa Setya Novanto.