News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Eksepsi Setya Novanto Soal Keberatan Poin di Dakwaan, Tidak Ada yang Pribadi

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Maqdir Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maqdir Ismail, kuasa hukum Setya Novanto mengatakan soal nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan besok, Rabu (20/12/2017)‎ besok tidak ada yang menyangkut hal pribadi kliennya.

"Besok kami sampaikan keberatan terkait beberapa poin dakwaan saja.‎ Tidak ada (yang pribadi) hanya kami kuasa hukum karena ini betul-betul bicara soal teknis bagaimana soal surat dakwaan, teknis surat dakwaan, jadi cukup kuasa hukum saja," tutur Maqdir, Selasa (19/12/2017).

Maqdir menambahkan saat ini, eksepsi masih disusun dan memang belum rampung.

Baca: Sandiaga Uno Ajak PT Antam Sediakan Mahar Emas untuk Nikah Massal Tahun Baru

Pihaknya berjanji malam nanti, eksepsi akan dirampungkan sehingga bisa dibacakan besok.

"Diusahakan rampung malam ini. ‎Sekarang memang belum rampung," kata Maqdir.

Diketahui, sidang kedua perkara dugaan korupsi e-KTP‎ dengan terdakwa Setya Novanto digelar pada Rabu, 20 Desember 2017 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta. Sidang tersebut beragendakan pembacaan eksepsi oleh terdakwa Setya Novanto.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini