TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi eksepsi dari tim kuasa hukum terdakwa korupsi e-KTP Setya Novanto.
Sidang eksepsi akan digelar Rabu (20/12/2017) besok, di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Besok dilakukan sidang eksepsi, KPK akan menghadapi, nanti akan kami jawab," terang Juru bicara KPK, Febri Diansyah, Selasa (19/12/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Baca: Pimpin Golkar, Airlangga Akui Belum Ada Kesepakatan Soal Masa Jabatan Ketua Umum
Baca: Dulu Sering Tertidur, Kini Novanto Bawa Notes Jawab Pertanyaan Penyidik KPK
Lantas bagaimana persiapan menghadapi sidang kedua besok? Menjawab itu, Febri mengaku sidang besok tidak ada yang spesial.
"KPK tidak siapkan sesuatu yang spesial untuk besok. Ini proses sidang yang wajar, sesuai hukum acara berlaku karena memang ada agenda pembacaan eksepsi untuk terdakwa," singkat Febri.
Febri juga menambahkan eksepsi besok, tidak bisa masuk ke pokok perkara korupsi e-KTP. Sehingga Tim kuasa hukum Setya Novanto hanya dapat menyentuh pokok perkara pada rangkaian persidangan selanjutnya.