News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KPK Dijadwalkan Periksa Wakil Wali Kota Mojokerto

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Wali Kota Mojokerto Suyitno usai diperiksa oleh tim penyidik KPK di Aula Mapolresta Mojokerto, Selasa (11/7/2017). SURYA/RORRY NURMAWATI

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Wali Kota Mojokerto, ‎Suyitno hari ini, Rabu (20/12/2017) masuk dalam jadwal agenda pemeriksaan di KPK.

Oleh penyidik, Suyitno akan diperiksa sebagai saksi di kasus ‎dugaan suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017‎.

"Suyitno, Wakil Wali Kota Mojokerto akan diperiksa sebagai saksi untuk Wali Kota Mojokerto, MY (Masud Yunus), tersangka di kasus ini," ucap Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Selain memeriksa Suyitno, lanjut Febri, penyidik juga memeriksa Suliyat, anggota DPRD Kota Mojokerto periode 2014-2019.‎

"Suliyat anggota DPRD Mojokerto dari PDI Perjuangan juga diperiksa untuk tersangka, MY. Saksi diperiksa karena penyidik masih menelisik proses pembahasan RAPBD Kota Mojokerto TA 2016 dan 2017," tutur Febri.

Baca: Penasihat Hukum Novanto Temukan Kejanggalan dalam Surat Dakwaan Para Terdakwa Kasus Korupsi e-KTP

Febri menambahkan penyidik juga mendalami pertemuan-pertemuan sejumlah pihak dalam proses pembahasan tersebut, termasuk pihak pejabat Pemkot dan DPRD.‎

Atas status tersangkanya, Masud Yunus sudah diperiksa perdana sebagai tersangka pada Senin (‎4/12/2017) lalu namun tidak dilakukan penahanan.

Penetapan tersangka pada Masud Yunus merupakan pengembangan dari perkara suap yang telah menjerat Wiwiet dan tiga anggota DPRD Kota Mojokerto, yakni Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo, Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Abdullah Fanani dan Umar Faruq.‎

KPK ‎yang menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Masud Yunus menyetujui Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto (WF) memberikan sejumlah uang kepada pimpinan DPRD Kota Mojokerto.

Akhirnya pada 17 November 2017, KPK mengeluarkan Surat perintah penyidikan untuk Masud sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Masud Yunus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini