TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dinilai telah tidak cermat menyusun dakwaan terhadap Setya Novanto yang menyebutkan Novanto pernah menerima hadiah jam tangan Richard Mille seri RM 011 seharga USD 135.000 (setara Rp 1,3 miliar) terkait perkara korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP tahun anggaran 2011-2013.
Baca: 7 Pertarungan Hidup Mati Ular Piton vs Hewan Besar dan Manusia Sepanjang 2017
Jaksa KPK menyebutkan bahwa jam tangan itu diberikan oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong yang juga menjadi terdakwa dalam perkara serupa, bersama Johannes Marliem, sebagai kompensasi peran Novanto membantu proses penganggaran.
Kuasa hukum Novanto, Firman Wijaya mengatakan bahwa saksi Vidi Gunawan, saudara Andi Narogong, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di KPK pada 17 Nopember 2017 pernah diperintahkan oleh Andi untuk menjual jam tangan miliknya merk Richard Mille seri RM 11 Felipe NTPT Carbon Texas sehaga Rp 1.050.000.000 tanpa ada sertifikat dan box.
Jam itu dijual pada 22 Desember 2016 pada Marieta pemilik toko Inter Watch. Hasil penjualan jam tangan tersebut menurut keterangan Vidi Gunawan telah diserahkan kepada Andi Narogong.
"Jelas di dalam perkara yang menjadi dasar penyusunan surat dakwaan tidak ada fakta atau bukti bahwa jam tangan Richard Mille pernah diberikan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem kepada terdakwa Setya Novanto," kata Firman Wijaya saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).
Novanto memang memiliki jam tangan serupa seperti yang disebutkan dalam surat dakwaan. Akan tetapi, jam tersebut memiliki sertifikat resmi dan dilengakpi dengan box.
"Menjadi terang dan jelas bahwa tidak benar adanya pemberian jam tangan Rirchard Mille oleh Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Johannes Marliem," kata Firman Wijaya.