News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Minggu Lalu Sakit, Hari Ini Setya Novanto Mengaku Sehat di Depan Hakim

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berbeda dibandingkan persidangan sebelumnya, terdakwa korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto mengaku sehat.

Novanto akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan keberatan atau eksepsi dari pihak penasehat hukum Novanto.

"Terdakwa sehat?" tanya hakim ketua Yanto saat memulai persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (20/12/2017).

Novanto pun menjawab sehat.

Pada kesempatan tersebut Yanto mengatakan majelis hakim, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Penasehat Hukum mendoakan agar Novanto tetap dalam kondisi sehat.

"Alhamdulilah," kata Yanto lagi.

Baca: Awalnya Lesu dan Mengaku Sakit, di Akhir Sidang Setya Novanto Semringah Ketemu Istri

Pada sidang kali ini, Novanto mengenakan kemeja batik.

Novanto mengikuti sidang sembari ikut membaca di dalam hati lembar-lembar keberatan atau eksepsi yang dibacakan para penasehat hukumnya secara bergantian.

Pada persidangan pekan lalu, persidangan Novanto harus molor berjam-jam lantaran Novanto mengaku sakit.

Yanto yang memimpin persidangan sempat bimbang lantaran Novanto tidak menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditanyakan.

Sidang yang dibuka pada puul 10.15 WIB itu akhirnya baru dimulai pada pukul 17.10 WIB usai mengalami tiga kali skorsing dan Novantno diperiksa di klinik pengadilan dan diperiksa tim dokter.

Diketahui, Novanto didakwa secara bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain dari pengadaan KTP elektonik. Dia disebut menerima uang 7,3 juta Dolar Amerika Serikat dan jam tangan mewah Richard Mille seharga sekitar Rp 1,3 miliar.

Bekas ketua fraksi Partai Golkar itu didakwa bersama-sama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan, didakwa memperkaya diri sendiri atua orang lain atau suat korporasi.

Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto adalah Pejabat Pembuat Komitmen, Anang adalah Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan selaku Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.

Kemudian Diah adalah Sekretaris Jenderal Kemendagri, dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009 - Desember 2013.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini