News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Vonis Andi Narogong, 5 Politikus Ini Disebut Hakim Terima Aliran Dana E-KTP

Editor: Ferdinand Waskita
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang lanjutan kasus korupsi KTP Elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (3/11/2017). Sidang tersebut beragenda mendengarkan sejumlah keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK salah satunya Ketua DPR Setya Novanto. TRIBUNNEWS/HERUDIN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong divonis delapan tahun penjara.

Dalam putusan, hakim menilai perbuatan Andi telah memperkaya orang lain.

"Menurut majelis, unsur memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi telah terpenuhi," ujar hakim Anwar saat membaca pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Baca: Putri Setya Novanto Terdiam Usai Diperiksa KPK Selama 9 Jam

Ada lima politikus yang namanya disebut hakim ikut menerima aliran dana dari proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Pertama, politikus Partai Golkar Ade Komarudin.

Seperti dalam putusan hakim untuk dua terdakwa sebelumnya, pria yang sering disapa Akom itu diyakini telah menerima uang 100.000 dollar AS.

Baca: 1.078 Perempuan jadi Korban Perdagangan Orang Selama 2017

Uang itu diberikan oleh Ketua Panitia Pengadaan proyek e-KTP, Drajat Wisnu Setyawan.

Kedua, hakim meyakini politikus Partai Hanura Miryam S Haryani telah menerima 1,2 juta dollar AS.

Uang tersebut untuk dibagikan kepada anggota Komisi II DPR.

Ketiga, hakim meyakini politikus Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah ikut diperkaya.

Mantan anggota DPR itu diyakini menerima 100.000 dollar AS.

Selanjutnya, hakim meyakini uang proyek e-KTP diterima oleh politikus Partai Golkar Markus Nari.

Anggota Komisi II DPR itu disebut menerima 400.000 dollar AS.

Terakhir, hakim meyakini mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Setya Novanto telah ikut diperkaya. Novanto menerima 1,8 juta dollar AS, 2 juta dollar AS dan 383.040 dollar Singapura.

Sejumlah pihak yang disebut itu pernah membantah menerima aliran dana dalam kasus korupsi e-KTP.

Pihak yang telah membantah itu antara lain Ade Komarudin, Miryam S Haryani, Markus Nari, Jafar Hafsah, juga Setya Novanto. (ABBA GABRILLIN)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Menurut Hakim, Akom, Miryam, dan Tiga Politisi Lain Ikut Diperkaya Andi Narogong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini