TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Temenggung ditahan penyidik KPK setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus BLBI.
Ia ditahan karena pada tahun 2004, Syafrudin menerbitan surat keterangan lunas BLBI kepada Syamsul Nursalim, selaku pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI).
Seusai diperiksa KPK Syafrudin menyinggung peran Menteri Keuangan saat itu terkait penjualan aset.(*)
BERITA REKOMENDASI