TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan anak laki-laki Setya Novanto, Rheza Herwindo, hari ini Jumat (22/12/2017).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah, mengatakan Rheza akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo (ASS) di kasus dugaan korupsi e-KTP.
"Saksi Rheza kami periksa sebagai saksi untuk tersangka ASS, kami harap yang bersangkutan kooperatif," ucap Febri.
Febri menambahkan, materi pemeriksaan terhadap Rheza, hampir sama dengan materi pemeriksaan pada Dwina soal kepemilikan perusahaan di salah satu konsorsium penggarap proyek e-KTP.
Atas perkara korupsi e-KTP untuk tersangka Anang Sugiana, penyidik sudah dua kali memanggil dua anak Setya Novanto yakni Reza Herwindo dan Dwina Michaela, keduanya kompak tidak hadir.
Panggilan terakhir, surat telah dikirim ke alamat orangtua mereka (Setya Novanto) di Jalan Wijaya. Mereka juga tidak hadir karena alasan sudah tidak lagi tinggal di Jalan Wijaya.
Selain dua anak Setya Novanto dari pernikahan terdahulu, penyidik juga telah memeriksa istri Setya Novanto, Deisti perihal kepemilikan saham perusahaan.
Kakak Setya Novanto, yakni Setyo Lelono pada Selasa 19 Desember 2017 kemarin juga diagendakan diperiksa namun batal dilakukan karena tengah berada di luar negeri hingga 6 Januari 2017.