News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Natal 2017

80 Narapidana Korupsi Dapat Remisi Natal

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI: Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi Natal kepada sekitar  80 narapidana korupsi.

Narapidana tersebut mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan dari Dirjen PAS. Mereka mendapatkan remisi dari total 9.333 narapidana se-Indonesia.

"Totalnya semua yang dapat remisi koruptor ada 80," ujar Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto saat dihubungi, Minggu (24/12/2017).

Baca: Kritisnya Netizen! Satu Kata Ini Jadi Soroton di Ucapan Selamat Natal Anies Baswedan

Adek mengatakan, dari ke-80, hanya 3 narapidana koruptor dari perkara yang menyita perhatian publik.

Ketiga narapidana tersebut adalah mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus, serta Senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno, terpidana percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Sudung Situmorang.

Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan.

Adek menerangkan, pemberian remisi bagi narapidana Nasrani mengacu kepada UU No.12 Thn 1995  tentang pemasyarakatan.

Dalam pasal 14( i ) menyebutkan bahwa narapidana berhak mendapat remisi apabila menenuhi syarat administratif dan subtantif. 

Selain itu, pemberian remisi juga diberikan sesuai Permenkum dan Ham No.21 tahun 2016. Dalam Permenkumham nomor 21 tahun 2016, warga binaan harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana serta Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan sesuai Pasal 3 Ayat 1 permenkumham no. 21 thn 2013.

Sementara itu, syarat berkelakuan baik baru terpenuhi apabila tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bukan terakhir serta Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lapas dengan predikat baik.

Namun, khusus untuk Dandung dan Hardy, pemberian remisi sudah disesuaikan dengan PP No.99 Tahun 2012 tentang Pengetatan Remisi bagi koruptor, narkoba, dan teroris serta mendapat pertimbangan KPK.

Seperti diketahui, Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi (pengurangan hukuman) khusus terkait hari raya natal kepada 9.333 narapidana dari total sekitar 15.748 tahanan nasrani se-Indonesia.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan,  9.333 narapidana se-Indonesia terdiri atas 9.158 narapidana dengan remisi khusus 1 dan remisi khusus 2 sebanyak 175 narapidana. 9.158 narapidana yang mendapat remisi khusus 1 terdiri atas 2.338 narapidana yang mendapat remisi selama 15 hari, 5.895 orang yang mendapat remisi selama satu bulan, 745 orang yang mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari, kemudian sekitar 180 orang mendapat remisi 2 bulan.

"Negara pun diklaim menghemat anggaran mencapai Rp. 3.833.172.000.- dengan remisi khusus 1 sebanyak Rp. 3.766.801.500 sementara remisi khusus 2 Sebesar Rp.66.370.500," jelas Adek. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini