Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua tersangka kasus korupsi, Otto Cornelis Kaligis, dan Anggoro Widjojo, belum mendapatkan mendapatkan remisi Natal pada tahun ini.
Kabag Humas Ditjen Pemasyarakatan Adek Kusmanto mengatakan bahwa keduanya belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi pada Natal tahun ini.
Baca: Deli Cinta Tewas Dibunuh Gigolo, Ini Alasan Dedi Tega Membunuh Ibu Muda Cantik Itu
"Belum dapat remisi natal karena belum memenuhi syarat seperti belum ada JC dan belum menjalani 1/3 pidana," ujar Adek saat dihubungi.
OC Kaligis mendekam di penjara setelah didakwa menyuap majelis hakim dan panitera PTUN di Medan. Sementara Anggoro Widjojo, merupakan terdakwa kasus korupsi SKRT Radio.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi Natal kepada sekitar 80 narapidana korupsi.
Narapidana tersebut mendapat remisi setelah memenuhi ketentuan dari Dirjen PAS. Mereka mendapatkan remisi dari total 9.333 narapidana se-Indonesia.
dari ke-80, hanya 3 narapidana koruptor dari perkara yang menyita perhatian publik.
Ketiga narapidana tersebut adalah mantan Walikota Tomohon, Jefferson Soleiman Montesque Rumanjar, terpidana korupsi pengadaan satelit monitoring Badan Keamanan Laut (Bakamla) Hardy Stefanus, serta Senior manager PT. Brantas Abipraya Dandung Pamularno, terpidana percobaan penyuapan terhadap mantan Kajati DKI Sudung Situmorang.
Jefferson menerima remisi selama 1 bulan 15 hari sementara Hardy dan Dandung mendapat remisi selama 1 bulan.