News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemberian Remisi Natal Terhadap 9.333 Narapidana Hemat Anggaran Negara Hingga Rp 3,8 Miliar

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebanyak 56 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang (Kedungpane) mendapat remisi khusus hari Natal 2017. TRIBUN JATENG/MUH RADLIS

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberian remisi Natal terhadap narapidana penganut agama Nasrani pada tahun ini mencapai 9.333 orang.

175 orang akan langsung bebas pada perayaan Natal tahun 2017 ini, sedangkan 9.158 orang lainnya harus menjalani sisa pidananya di lapas dan rutan.

Baca: Menilik Kapal Pesanan Jokowi Untuk Menjangkau Pulau Terpencil, Ini Fasilitasnya

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Sri Puguh Budi Utami, mengungkapkan pemberian remisi kali ini dapat menghemat anggaran negara untuk narapidana hingga Rp 3,8 miliar.

"Potensial menghemat anggaran negara lebih dari Rp 3,8 Milyar karena adanya penghematan 260.760 hari tinggal dikalikan biaya makan per orang napi per hari sebesar Rp 14.000, " ujar Sri melalui keterangan tertulis.

Baca: Sandiaga: Selamat Natal untuk Pak Ahok dan Keluarga

Sri mengungkapkan remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan 2 bulan.

"Tergantung lamanya mereka telah menjalani pidana,“ ungkap Sri.

Mereka yang dapat remisi ini telah berkelakuan baik selama minimal 6 bulan.

Baca: Badan Terlilit Tali Pancing, Epul Tewas Tenggelam Setelah Terseret Ombak di Pantai Cetut Garut

Pemberian remisi natal kepada 9.333 wargabinaan ini selain sebagai hadiah kepada mereka yang telah berkelakuan baik dan aktif dalam kegiatan pembinaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini