Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari keluarga terdakwa Wilson, uang disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Wilson.
Rita Widyasari
Selanjutnya keenam, perempuan yang menjadi tersangka di KPK ialah Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari (RIW).
Kasus ini sempat heboh karena di sela-sela Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, berhembus kabar KPK melakukan penangkapan terhadap Rita, Selasa (26/9/2017).
Namun kabar penangkapan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) dibantah oleh Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Agus menjelaskan, Rita ditetapkan tersangka atas kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kukar.
Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010 dari Henry Susanto Gun (HSG) selaku Dirut PT Sawit Golden Prima untuk memuluskan perizinan lokasi, keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.
Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Hendry Gun dititipkan penahanannya di Rutan Polres Jakarta Selatan.
Baca: Deisti dan Rheza Herwindo Bertukar Kendaraan Usai Jenguk Setya Novanto
Lanjut di kasus dugaan menerima gratifikasi, Rita bersama Khairudin (KH), Komisaris PT Media Bangun Bersama diduga menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajibannya yaitu uang sebesar 775 ribu dolar AS atau setara Rp 6,975 miliar.
Penerimaan ini berkaitan dengan sejumlah proyek di Kutai kartanegara selama masa jabatan tersangka.
Atas kasus ini, Rita ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sementara Khairudin ditahan di Rutan Guntur.
Dian Lestari
Ketujuh atau terakhir, KPK menetapkan status tersangka pada anggota komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari dalam kasus dugaan menerima suap terkait proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Pemuda dan Olah Raga Kabupaten kebumen.
Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan pada oktober 2016 lalu di kebumen.
Baca: Dapat Remisi 15 Hari, Ahok Kemungkinan Bebas 17 Bulan Lagi
Dian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasa 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 22 ayat 1 ke 1 KUHP.
Meski tersangka, Dian belum diperiksa sebagai tersangka dan belum dilakukan penahanan.