Konsulat Jenderal RI di Hong Kong pun telah melakukan klarifikasi dan memintakan keterangan dari otoritas Hong Kong terkait penolakan ustaz Abdul Somad untuk memasuki wilayah negaranya.
Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (25/12/2017), mengatakan, setelah mendapatkan informasi ustaz Abdul Somad ditolak masuk ke wilayah Hong Kong, pihak KJRI segera berkomunikasi dan meminta klarifikasi kepada pihak imigrasi setempat.
Proses interogasi Abdul somad di bandara Hong Kong berlangsung cepat sekitar satu jam, kata Iqbal, sehingga staf KJRI yang dikirim tidak sempat bertemu untuk memberikan pendampingan kekonsuleran kepada ustaz Somad.
Ustaz Somad diterbangkan kembali dengan pesawat yang sama.
Baca: Teknologi Cerdas i-AMT di MPV Wuling Cortez Bikin Perpindahan Gigi Terasa Lembut dan Tanpa Selip
Baca: Pesan Gurame dan Sayur Asem, Segini Tagihan untuk Jokowi dan Rombongan Pas Makan Siang di Puncak
Iqbal mengatakan bahwa sesuai hukum internasional pihak otoritas Hong Kong memang tidak ada kewajiban memberikan penjelasan mengenai alasan penolakan masuk Abdul Somad ke wilayahnya.
"Walaupun keputusan mengizinkan atau menolak seseorang adalah keputusan berdaulat suatu negera, Perwakilan RI akan berusaha memberikan perlindungan yang sama kepada semua warga negara sejauh situasinya memungkinkan," kata Iqbal.
Ustaz Abdul Somad berangkat ke Hong Kong untuk memenuhi undangan memberikan ceramah kepada para TKI yang bekerja di Hong Kong.
Namun sesampainya di Bandara Hong Kong pada Sabtu, ustaz kondang lulusan Mesir dan Maroko itu ditolak masuk oleh otoritas Hong Kong dan dipulangkan ke Indonesia.
Penulis: Suprapto