News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Humphrey Djemat Tetap Klaim Kepengurusan PPP yang Sah Pimpinan Djan Faridz

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz (tengah) bersama Waketum DPP PPP Humphrey Djemat (kiri) dealam sebuah konferensi pers di Kantor DPP PPP, Jakarta, Senin (13/3/2017).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Jakarta menyesalkan pendapat dan pemberitaan sejumlah pihak terkait dengan konflik PPP.

Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta Humphrey Djemat lewat keterangan pers di Jakarta, Kamis (28/12/2017) mengklaim kepengurusan PPP yang sah adalah PPP di bawah kepemimpinan Djan Faridz.

"Kepengurusan DPP PPP di bawah pimpinan Haji Djan Faridz adalah satu-satunya kepengurusan DPP PPP yang sah," kata Humphrey.

Dirinya menambahkan bahwa pada awal perselisihan kepengurusan, PPP Romy meminta pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM masih di jabat Amir Syamsuddin.

Kubu PPP Romahurmuziy saat itu meminta pengesahan melalui Dirjen Administrasi Hukum (AHU).

"Dengan mendasarkan pada pasal 23, 32 dan 33 UU nomor 2 tahun 2011 tentang parpol, Dirjen AHU melalui surat AHU . AH. 11. 03. 1 tanggal 25 September tahun 2014 secara tegas menolak tegas permohonan tersebut karena apabila ada perselisihan maka harus di selesaikan mahkamah partai atau pengadilan," kata Humphrey.

Humphrey menilai ada keanehan muncul saat posisi Menkumham di jabat oleh Yasonna Laoly.

Yasonna, kata Humphrey, membuat kebijakan berbeda dari pendahulunya Amir Syamsuddin lantaran baru sehari, Yasonna langsung memberikan SK kepada pengurusan PPP Romy.

"Keputusan gegabah itu pun dinyatakan batal oleh Mahkamah Agung (MA) dalam putusan no 504 dan putusan no 601," kata Humphrey.

Lebih lanjut Humphrey mengatakan, setelah terbukti salah, tindakan Yasonna malah semakin menggila lantaran putusan MA No 504 dan no 601 malah dijadikan landasan untuk mengesahkan PPP Romy hasil muktamar Pondok Gede.

Humphrey juga mengatakan, bahwa tindakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut juga telah masuk pada unsur pidana pasal 412 dan pasal 263/ 266 KUHP serta pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor.

Baca: Malam Tahun Baru, Ada Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan Thamrin-Sudirman-Merdeka Barat

Baca: Mobilnya Ditubruk Orang Mabuk, Pemilik Sigra Ini Menulis Pesan di Bodi Belakang yang Penyok Begini

Selain itu, sambungnya, kepengurusan PPP Kubu Romy semakin lengkap dengan adanya putusan PK MA nomor 79, Putusan MA nomor 491dan putusan MA nomor 514.

"Dimana MA menyebut bahwa segala perselisihan sengketa partai mutlak kewenangan mahkamah partai, sehingga harus diselesaikan oleh Mahkamah Partai DPP PPP," kata Humphrey.

Dirinya menegaskan, cuma PPP kepengurusan Djan Faridz yang di bentuk oleh muktamar dengan prosedur yang ditentukan oleh Mahkamah Partai DPP PPP dalam putusan nomor 14/2014.

"Dengan demikian Menkumham sebagai pelaksana fungsi administrasi seharusnya dapat mengesahkan PPP kepengurusan Haji Djan Faridz," kata Humphrey.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini