TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan melakukan tindakan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja menyebar kabar bohong atau hoax di dunia maya atau internet.
Kepala BSSN, Mayjen (Purn) Djoko Setiadi mengatakan, akan ada tindakan bagi pelaku yang menyebarkan ujaran-ujaran bohong, dimana tahap awal akan diberi peringatan terlebih dahulu.
"Kita ingatkan supaya berhenti, tapi nanti kalau dia semakin menjadi-jadi, nanti ada aturan," tutur Djoko di komplek Istana Negara, Jakarta, Rabu (3/1/2018).
Menurut Djoko, tindakan tersebut dapat dilakukan secara langsung oleh BSSN, maupun bekerjasama dengan Kepolisian ketika sudah berurusan dengan persoalan hukum.
"Saya berharap bisa menindak, karena kalau ada badan siber tidak bisa menindak juga percuma. Nanti kita bersama (BSSN dan Polri), kita lihat perkembangan ke depan, mestinya badan siber bisa menangkap dan bisa kita serahkan ke polisi," tutur Djoko.
Lebih lanjut dia mengatakan, BSSN akan melakukan sinergi dengan semua instansi yang memiliki kemampuan siber, sesuai dengan arahan presiden untuk menyinergikan lembaga pemerintahan.
"Nanti koordinasi dengan BSSN, kami merangkul semua, kita berdayakan semaksimal mungkin, sehingga benar-benar ibaratnya sapu lidih, kalau kita gabungkan jadi satu, kuat sekali," ujarnya.