TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Dua nama calon sekjen Partai Golkar muncul ke permukaan beberapa waktu belakangan ini, keduanya adalah Letjen purn Eko Wiratmoko dan Letjen Lodewijk.
Namun, nama dua orang tersebut dinilai kurang layak karena berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar baik Eko dan Lodewijk tidak memenuhi syarat.
Sebab keduanya baru aktif menjadi anggota dalam setahun terakhir. Bahkan ada yang baru dua bulan terakhir menjadi kader Golkar.
Sementara dalam AD/ART Partai Golkar Pasal 12 disebutkan, persyaratan untuk menjadi pengurus Partai Golkar adalah pernah aktif menjadi anggota sekurang-kurangnya lima tahun.
Jika Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto tetap menunjuk salah satu dari dua nama itu sebagai Sekjen, ia dinilai sejak awal kepengurusannya sudah melanggar AD/ART dan melanggar prinsip perubahan, pembaharuan, dan bersih.
Sehingga kepemimpinan Airlangga dianggap tidak ada bedanya dengan periode sebelumnya.
“Semuanya terpulang kepada ketua umum sebagai formatur tunggal. Ketua umum pasti dalam menyusun daftar kepengurusan pasti berpegang pada AD/ART. Sekarang kasih kesempatan dan waktu kepada Ketua Umum untuk menyusun kepengurusan. Jadi jangan berandai-andai dulu. Kita tunggu saja. Beliau kan formatur tunggal.” ujar Politisi Partai Golkar Lalu Mara Satriawangsa dalam pernyataannya kepada wartawan, Kamis(4/1/2017).
Sebelumnya politisi Senior Partai Golkar Zainal Bintang menegaskan syarat sekjen Golkar harus memenuhi kriteria standar formal yaitu memenuhi syarat prestasi, dedikasi, loyalitas, dan tidak tercela (PDLT) dan mencerminkan semangat pembaharuan. Selain itu sekjen juga harus totalitas mengurus partai Golkar.