Saat itu, Antasari menganggap SBY mengetahui soal kriminalisasi terhadap dirinya. Antasari juga dilaporkan ke Bareskrim Polri atas tuduhan pencemaran nama baik. Namun, hingga kini laporan tersebut belum ditindaklanjuti Polri.
Ketiga, perlakuan tak adil dan semena-mena dalam kasus Pilkada Kalimantan Timur 2018. Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang yang akan maju Pilkada Kaltim bersama dengan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi juga dipaksa berpisah.
Syaharie Jaang, kata Hinca, dipanggil partai politik tertentu sampai delapan kali agar mau menggandeng Kapolda Kaltim Irjen Safaruddin sebagai wakilnya. Safaruddin diketahui telah mendaftar sebagai bakal calon gubernur di PDI-P.
"Maka, secara etika politik tidak baik kalau sudah berjalan. Kalau tidak, akan ada kasus hukum yang akan diangkat," katanya.
"Pada 25 Desember 2017, Syaharie Jaang dapat telepon diminta bertelepon kepada Kapolda dan kemudian dinyatakan apakah dimungkinkan berpasangan lagi untuk bersama, dijawab tidak mungkin karena ada pasangan," ungkap Hinca.
Ternyata, tak lama setelah penolakan itu, tanggal 26 Desember 2017, Syaharie Jaang dilaporkan ke Bareskrim Polri. Hari berikutnya, tanggal 27 dan 29 Desember 2017, Syaharie Jaang mendapatkan surat pemeriksaan.
Syaharie Jaang yang juga Ketua Demokrat Kaltim itu diperiksa sebagai saksi dalam kasus pemerasan dan pencucian uang dengan terdakwa Ketua Pemuda Demokrat Indonesia Bersatu (PDIB) Hery Susanto Gun alias Abun dan Manajer Lapangan KSU PDIB Noor Asriansyah alias Elly.
Hinca menegaskan, jika ketidakadilan dan kesewenang-wenangan yang dialami partai dan kadernya terus dibiarkan, ia khawatir kasus serupa akan kembali terulang pada gelaran Pilkada 2018 di 171 daerah mendatang.
"Kami pun ragu (khawatir) ada lagi karena akan ada 171 pilkada," katanya.
Penulis: Ambaranie Nadia Kemala Movanita
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Dianggap Tak Adil terhadap Demokrat, Ini Kata Polri