TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat memastikan pihaknya segera akan memutuskan Uji Materi Undang-undang (UU) Pemilu.
"Masih dalam proses. Insya Allah dalam waktu tidak terlalu lama akan segera diputuskan. Mohon doanya," ujar Arief ketika dikonfirmasi, Kamis (4/1/2018).
Arief memastikan konsisten dengan pernyataan sebelumnya bahwa Januari 2018 ini Uji Materi UU Pemilu akan diputuskan.
"Kita konsisten," ujarnya.
Baca: Perludem Berharap MK Penuhi Janjinya Putuskan Uji Materi UU Pemilu Bulan Ini
Menurut dia, proses persidangan di MK terjadwal dengan baik sehingga tidak mengganggu kalender ketatanegaraan.
"Jadi MK tidak perlu didesak-desak oleh pihak manapun. MK tidak bisa dipaksa-paksa. MK sudah bekerja secara profesional untuk kepentingan bangsa dan NKRI," kata Arief.
Sebelumnya diberitakan akhir 2017 lalu bahwa MK telah menargetkan seluruh uji materi terkait dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu rampung pada Januari 2018.
MenurutĀ Arief Hidayat, tujuannya agar tidak menganggu kalender ketatanegaraan, proses pemilu berikutnya.
Apalagi hampir semua gugatan uji materi tentang UU Pemilu ke MK telah selesai dalam proses persidangan.
Selain itu, kata Arief, MK juga menyiapkan sejumlah instrumen peraturan untuk menghadapi Pilkada serentak tahun 2018 mendatang.