News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Belum Berencana Ajukan Diri sebagai 'Justice Collaborator'

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto menjalani sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (4/1/2018). Majelis hakim menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan terdakwa Setya Novanto. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdwaka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menolak mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja atau justice collaborator.

Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Novanto tidak ingin asal bunyi di persidangan dan menyebutkan keterlibatan pihak lain tanpa bukti-bukti yang akurat.

"Kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta harus ada bukti harus ada saksi," kata Maqdir usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).

Baca: Nota Keberatan Ditolak, Setya Novanto Janji Ikuti Proses Pengadilan Secara Tertib

Maqdir menegaskan kliennya tidak ingin jadikan sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu.

"Kalau itu nanti harus ada faktanya atau fakta pendukung yang menerangkan kebenaran apa yang disampaikan oleh Pak Novanto. Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu itu akan kami sampaikan," tukas Maqdir.

Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Novanto.

Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas sehingga harus dilanjutkan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini