TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdwaka kasus korupsi pengadaan KTP elektronik atau e-KTP Setya Novanto menolak mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja atau justice collaborator.
Melalui kuasa hukumnya Maqdir Ismail, Novanto tidak ingin asal bunyi di persidangan dan menyebutkan keterlibatan pihak lain tanpa bukti-bukti yang akurat.
"Kita kan tidak mau menimbulkan fitnah. Itu harus ada fakta harus ada bukti harus ada saksi," kata Maqdir usai sidang putusan sela di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (4/1/2017).
Baca: Nota Keberatan Ditolak, Setya Novanto Janji Ikuti Proses Pengadilan Secara Tertib
Maqdir menegaskan kliennya tidak ingin jadikan sebagai bulan-bulanan tukang fitnah seperti sidang-sidang yang lain dulu.
"Kalau itu nanti harus ada faktanya atau fakta pendukung yang menerangkan kebenaran apa yang disampaikan oleh Pak Novanto. Paling tidak misalnya kalau ada orang yang mengatakan itu itu akan kami sampaikan," tukas Maqdir.
Sebelumnya, Majelis Hakim menolak seluruh keberatan eksepsi yang diajukan tim penasehat hukum Novanto.
Majelis hakim berpendapat surat dakwaan telah disusun secara cermat dan jelas sehingga harus dilanjutkan.