Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri menjamin bahwa pelaku penyebaran video porno anak kecil dengan perempuan dewasa yang tersebar di masyarakat akan ditindak.
"Kalau aturannya kan ada, undang-undang pornografi, UU ITE menyebarkan pornografi gak boleh juga," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Setyo Wasisto, kepada wartawan di Mabes Polri, Jln Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (5/1/2018).
Baca: Bocah dalam Video Mesum yang Viral Diduga Anak Jalanan, Ini Buktinya!
Baca: Membaca Calon KSAU Baru
Selain itu, pemeran wanita dalam film porno tersebut juga akan dijerat pelanggaran pidana.
"Yang wanita dewasa lah yang kena, di dalam UU KUHP kan yang bertanggung jawab adalah orang yang sudah dewasa," tegas Setyo.
Namun mantan Kadiv Hukum Polri ini mengungkapkan bahwa anak di bawah umur dalam video porno tersebut tidak akan dipidanakan karena dianggap belum tahu atas konsekuensi perbuatannya.
"Kalau masih anak-anak kan tidak bisa diminta pertanggungjawaban," jelas Setyo.